Ilustrasi perhatian Sosial media(deristimes,RH) |
Karena ada nya kebebasan berekspresi dimediasi sosial,banyak yang tidak menyadari dan ada juga yang secara sengaja melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan berurusan dengan pihak kepolisian atas tindakannya yang salah dimediasi sosial,di Indonesia telah dibuat undang-undang yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan batasan-batasannya agar tidak terjadi masalah dalam masyakarat.
Semua terangkum dalam UU ITE no.9 tahun 2016 yang isinya meliputi pelarangan melakukan pelanggaran kesusilaan, judi,sara,pencemaran nama baik,pemerasan dan ancaman.
Maka dari itu alangkah baiknya anda memperhatikan hal-hal yang harus dihindari dalam menggunakan media sosial,antara lain :
- Tidak asal menulis kata dan mengunggah foto maupun video
Image dilarang menulis sembarangan(deristimes,Rumiyani hermawan) |
- Jangan pernah berjudi
Image dilarang berjudi dalam menggunakan media sosial(deristimes,RH) |
- Jangan berteman terlalu dekat
Image jangan terlalu dekat dalam berteman(deristimes,Rumiyani hermawan) |
- Jangan mudah mengeluarkan uang
Image Dilarang memberi uang(deristimes,Rumiyani hermawan) |
Baca juga :
-5 aplikasi media sosial yang sedang populer
-Cara aman belanja di toko online
Demikian info yang bisa saya bagi,semoga bermanfaat.
Jangan lupa mengisi kolom"artikel membantu"cukup pilih Ya atau Tidak.