Ilustrasi tilang elektrik(deristimes,Rumiyani Hermawan) |
Penilangan biasanya dilakukan oleh polisi kepada pelanggar,kini seiring berkembangnya tekhnologi tindakan tilang sudah tidak selalu dilakukan oleh polisi menghampiri anda namun dilakukan hanya menggunakan CCTV di area tertentu maka anda akan dikenakan tilang.Istilah yang dimaksud yaitu tilang elektrik.
Sistem ini dilakukan dengan cara memotret plat kendaraan dengan mode E-TLE(Electronic traffic enforcement) yaitu menggunakan kamera CCTV yang dipasang pada tempat/area tertentu (biasanya lampu merah).Sistem ini telah dilakukan uji coba di 12 titik di Jakarta(Jln MH Thamrin sampai dengan Jln Jendral Sudirman) pada 12 November 2018.dan sekarang/tanggal 1 Juli 2019 sudah diberlakukan aturan tersebut sehingga apabila ada pengemudi yang melanggar aturan akan terkena sanksi tilang elektronik.
Kamera E-TLE bekerja dengan menganalisa dan mengidentifkasi jenis kendaraan,pelanggaran,hingga mengidentifkasi nomer registrasi kendaraan bermotor.Apabila anda terbukti melanggar peraturan lalulintas dari hasil verifikasi petugas kepolisian,maka anda akan menerima surat komfirmasi sesuai alamat dengan registrasi kendaraan.
Baca juga :
- Beberapa titik tempat CCTV tilang elektrik di Jakarta
-Begini tahapan mengurus denda tilang elektrik
Demikianlah informasi ini,semoga bermanfaat.
Jangan lupa mengisi kolom "artikel ini membantu" dengan pilih Ya atau Tidak.
DEWAPK^^ agen judi terpercaya, ayo segera bergabungan dengan kami
ReplyDeletedicoba keberuntungan kalian bersama kami dengan memenangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi segera buka link kami ya :) :)
Hai kak kini akulaku menyediakan. via
ReplyDeleteWHATSAPP 081315212142
CALL 082178887076 agar di permudah dalam bertanya dan permasalahan dan juga jasa pencairan limit bisa terselesaikan
Hai kak kini akulaku menyediakan. via
ReplyDeleteWHATSAPP 081315212142
CALL 082178887076 agar di permudah dalam bertanya dan permasalahan dan juga jasa pencairan limit bisa terselesaikan