Ilustrasi SKCK online(deristimes,RH) |
Dengan banyaknya kebutuhan akan SKCK,maka pihak kepolisian akan mempermudah para warga untuk melakukan pendaftaran secara online,sehingga tidak perlu mengantri lama lagi setelah daftar secara online.
Apabila anda berminat untuk membuat SKCK dan mendaftarkan secara online,wajib menyediakandokumen berupa :
- KTP
- Kartu keluarga
- Akte kelahiran/ijazah
- Bukti Sidik jari
- Fhoto diri
- Uang pendaftaran
Foto situs resmi SKCK online(deristimes,RH) |
Setelah selesai silahkan cetak tanda bukti anda telah daftar secara online dan lakukan pembayaran Rp 30.000 dengan melihat kode BRIVA(bank BRI)sehingga anda bisa membayar melalui minimarket.
Terakhir silahkan SKCK anda dengan mengunjungi kantor polres setempat lalu tunjukkan bukti pendaftaran secara online dan juga pembayaran kepada kasir.
Baca juga :
-Mengenal SIM Smart Polri
-Wajib ditunggu STNK nantinya akan berbentuk kartu
Demikianlah informasi ini semoga bermanfaat.
Jangan lupa mengisi kolom artikel ini membantu dengan pilih Ya atau Tidak.
Comments
Post a Comment