Skip to main content

Wajib tahu!sebar informasi pasien Corona bisa terkena sanksi hukum

Foto :Ilustrasi berita Virus Corona(deristimes,RH)
deristimes,Jakarta-Wabah penyakit Corona benar-benar membuat takut seluruh masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.Pada saat awal-awal kehadiran penyakit bernama ilmiah Covid-19 ini sudah membuat geger negara China sebagai negara pertama yang terjangkit virus mematikan ini.
Indonesia sebagai salah satu negara berpenduduk terbanyak sempat menyiapkan antisipasi dengan berbagai cara agar warganya tidak terkena wabah penyakit ini.
Terkini,ada informasi yang langsung disampaikan oleh presiden Jokowi yang menyatakan bahwa sudah ada 2 pasien WNI yang sudah positif terjangkit virus Corona yaitu di kota Depok.Kedua nya yaitu seorang ibu dan anak.
Sebelumnya tim deristimes mohon maaf tidak bisa menyampaikan nama dan usia penderita tersebut karena sudah ada himbauan dari pemerintah untuk tidak menyebarkan informasi terkait nama penderita Corona.
Himbauan pemerintah untuk tidak menyebarkan informasi identitas penderita Corona baik melalui media sosial atau apapun disampaikan oleh plt biro humas ferdinantus Setu melalui UU no.14 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
Hal ini wajib di renungi agar penderita virus Corona tidak menjadi bulan-bulan netizen dikemudian hari.
Aturan tidak sembarangan menyebarluaskan data pirbadi juga tercantum dalam UUD 1945 pasal 29 g yang berbunyi :"setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan, martabat,dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"
Aturan yang menyampaikan bahwa ada tindak pidana tentang hal diatas memang belum ada,namun kita sebagai warga yang baik memang harus bersikap bijak kepada para penderita ini dan selalu mendoakan agar cepat sembuh dan selalu berdoa agar keluarga kita bisa terhindar dari penyakit Corona.

Baca juga :
-Ojol bunuh diri di Medan,ini efek negatif yang akan diterima driver ojol!
-Anda dapat sms hadiah dari penipu coba lapor OJK

Demikianlah informasi ini semoga bermanfaat.
Jangan lupa mengisi kolom  "artikel ini membantu" dengan pilih Ya atau Tidak.

Comments

POPULER

Cara tanda tangan elektronik di Akulaku untuk pemula

Pengertian limit kredit Akulaku dan fungsinya

Beberapa cara mengundang teman untuk bermain bareng dalam game Mobile Legend