Skip to main content

Cara mudah perpanjang SIM online yang wajib anda ketahui

Foto : pendaftaran online Korlantas Polri(derisimes,RH)
deristimes,Jakarta-SIM(Surat Izin Mengemudi) merupakan surat dalam bentuk kartu yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor roda dua maupun empat.Masa berlaku SIM adalah 5 tahun,apabila akan mendekati akhir masa berlaku, kewajiban para pemilik SIM untuk memperpanjangnya baik lewat kantor satpas,gerai SIM dan juga SIM keliling.
Dalam aktivitas perpanjangan SIM tersebut dipastikan bahwa anda akan mengalami istilah antri dan lain sebagainya.Maka dari itu akan lebih mudah bagi anda untuk melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu sehingga terbebas dari kata antri dan lebih cepat kembali  melakukan aktivitas sehari-hari anda.
Apabila anda berminat dan belum pernah melakukan nya silahkan ikuti panduan dibawah ini!
  • Buka situs sim.korlantas.go.id>pendaftaran SIM online>lanjut(harap baca ketentuan pada menu tersebut terlebih dahulu)
  • Isi formulir pendaftaran mulai dari jenis permohonan>golongan SIM>nomer SIM>Polda/satpas/lokasi kedatangan.
  • Anda wajib mendatangi lokasi kedatangan sesuai yang anda tuju>lanjut.
  • Isi lengkap data permohonan>lanjut.
  • Isi lengkap data pribadi anda>lanjut.
  • Pada menu data undur,harap isi tanggal kedatangan,lalu klik kirim.
  • Setelah itu anda akan mendapatkan konfirmasi registrasi telah berhasil dan akan dikirimkan bukti registrasi melalui email yang anda daftarkan.
  • Selanjutnya silahkan melakukan pembayaran melaui ATM,teller maupun e-banking BRI.
  • Selanjutnya,silahkan anda mengunjungi dokter mata untuk mendapatkan surat keterangan sehat mata(sebagai salah satu syarat pengajuan).
  • Terakhir, silahkan kunjungi satpas/gerai/SIM keliling  sesuai tanggal dan tempat yang anda ajukan dan juga persyaratan yang wajib dibawa(baca pada menu persyaratan situs)
  • Silahkan ajukan persyaratan tersebut kepada petugas.Apabila sudah sesuai maka anda akan melakukan verifikasi dan identifikasi seperti pengambilan foto,sidik jari dan tanda tangan.
  • Selamat anda telah mengajukan perpanjangan SIM dan tunggu hingga SIM baru anda diterima ditempat tersebut dihari yang sama.
Baca juga :
-Wajib ditunggu STNK dalam bentuk kartu
-Begini cara bayar pajak kendaraan secara online

Demikianlah informasi ini semoga bermanfaat.
Jangan lupa mengisi kolom artikel ini membantu dengan pilih Ya atau Tidak.

Comments

  1. Untuk info/keluhan hub cs kami via
    Telepon: 0813-1305-4469
    WhatsApp: 0877-8089-0352

    ReplyDelete
  2. Untuk info/keluhan hub cs kami via
    Telepon: 0813-1305-4469
    WhatsApp: 0877-8089-0352

    ReplyDelete

Post a Comment

POPULER

Cara tanda tangan elektronik di Akulaku untuk pemula

Pengertian limit kredit Akulaku dan fungsinya

Beberapa cara mengundang teman untuk bermain bareng dalam game Mobile Legend