Ilustrasi dilarang membawa penumpang(deristimes,RH) |
deristimes,Jakarta-Pada saat pertama kali gubernur DKI jakarta mengeluarkan aturan larangan membawa penumpang selama PSBB karena Covid-19,telah terjadi polemik dimasyarakat yang dianggap merugikan yang akhirnya sedikit dibuat lega dengan informasi yang disampaikan oleh menteri perhubungan bahwa Ojek Online boleh membawa penumpang.
Namun setelah terjadinya kesepakatan,akhirnya Gubernur Anies Baswedan tetap pada pendiriannya dengan mengeluarkan peraturan gubernur no.33 tahun 2020 yang menyatakan bahwa ojek online tetap dilarang membawa penumpang namun masih diperbolehkan membawa order barang ataupun makanan.Aturan Gubernur inipun diperjelas operator ojek online seperti Grab dan Gojek yang menonaktifkan sementara fitur Grab ride dan Go ride sehingga pengguna pun tidak bisa menggunakan layanan ini untuk sementara.
Maka dari itu kita sebagai masyarakat yang baik wajib mengikuti aturan tersebut demi mencegah penyebaran virus Corona dan selalu berpikir positif saja dan selalu berdoa semoga wabah ini segera berakhir.
Baca juga :
-Spesial buat Ojol beli BBM bisa dapat cashback 50%
-Cara mudah perpanjang SIM secara online
Demikianlah informasi ini semoga bermanfaat.
Jangan lupa mengisi kolom artikel ini membantu dengan pilih Ya atau Tidak.
Comments
Post a Comment